Informasi
Mudharabah Muqayyadah
Layanan yang diberikan kepada nasabah dimana nasabah Pemilik Dana memberikan kuasa (wakalah) kepada Bank untuk dicarikan Pelaku Usaha yang akan memanfaatkan dananya agar mendapatkan potensi Bagi Hasil yang optimal. Bank mencatat layanan tersebut dalam Off Balance Sheet, dalam hal ini Bank bertindak sebagai agen yang mempertemukan Pemilik Dana dan Pelaku Usaha.
Peruntukan
- Perorangan
- Badan usaha maupun Badan hukum
Keuntungan yang bisa kamu dapatkan
- Nasabah dapat melakukan sendiri pelaku usaha yang akan diikutinya serta batasan-batasan dana yang ingin disalurkan
- Imbal hasil yang lebih kompetitif jika dibandingkan dengan produk lainnya
- Pembayaran imbah hasil secara bulanan/per tiga bulan
- Margin/Bagi Hasil/ujroh yang kompetitif
- Dilindungi oleh asuransi kredit
Bagaimana cara daftarnya
Pendaftaran Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet dapat dilakukan dengan melalui Kantor Cabang Nanobank Syariah terdekat
Persyaratan
| Dokumen kelengkapan pemohon | Perorangan | Badan Usaha |
| Memiliki rekening Bank Sinarmas Syariah | ✓ | ✓ |
| Mengisi formulir keikutsertaan | ✓ | ✓ |
| Сору КТР | ✓ | ✓ |
| Copy NPWP | ✓ | ✓ |




