

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, kami informasikan bahwa akan dilakukan penyesuaian terhadap status rekening Tabungan dan Giro, Penyesuaian status rekening tersebut akan mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2026 secara bertahap, dengan informasi sebagai berikut :
Rekening diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu :
Status Rekening |
Definisi |
Aktifitas Rekening |
Mekanisme Aktivasi Rekening |
Rekening Aktif |
Rekening yang memiliki aktivitas penarikan dana/debet, pemasukan dana/kredit, atau pengecekan saldo. |
Fitur penarikan dana/debet dan pemasukan dana/kredit aktif. |
- |
Rekening Tidak Aktif |
Rekening yang tidak memiliki aktivitas penarikan dana/debet, pemasukan dana/kredit, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari. |
|
Melalui Kantor Cabang Nanobank Syariah |
Rekening Dormant |
Rekening yang tidak memiliki aktivitas penarikan dana/debet, pemasukan dana/kredit, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari. |
Fitur penarikan dana/debet dan pemasukan dana/kredit dinonaktifkan kecuali aktivitas yang yang dihasilkan oleh sistem Bank. |
Melalui Kantor Cabang Nanobank Syariah |
Keterangan: Aktivitas yang dihasilkan oleh sistem Bank seperti bagi hasil/bonus, biaya-biaya, autodebet, pengkinian data, Pengecekan saldo melalui Aira Mobile & Aira e-Bizbanking, tidak termasuk sebagai aktivitas transaksi untuk penentuan status rekening.
Keterangan :
1. Ketentuan peralihan pada saat POJK ini mulai berlaku :
a. Rekening yang teridentifikasi sebagai rekening dormant sebelum POJK ini berlaku dan memenuhi kriteria rekening aktif ditetapkan sebagai rekening aktif seperti :
Tabungan Aira Rencana Haji & Umrah iB
Tabungan Aira Rencana Emas iB
Tabungan Aira Rencana iB
Tabungan Aira Haji iB
RTJH Aira iB
Tabungan Simpanan Pelajar iB
TabunganKu iB
Tabungan Aira Valas iB (SAR)
Giro Governance (IDR & USD)
Giro DHE SDA iB (IDR & USD)
b. Rekening yang teridentifikasi sebagai rekening Dormant sebelum POJK ini berlaku dan tidak memenuhi kriteria rekening Aktif sebagaimna yang dimaksud pada poin a di atas, dikategorikan sebagai rekening Tidak Aktif hari ke-1 mulai pada tanggal 10 November 2025.
c. Rekening tidak aktif sebagaimana dimaksud pada poin b di atas, maka akan ditetapkan sebagai rekening Dormant hari ke 1.440 mulai tanggal 10 November 2025.
2. Berikut yang tidak termasuk aktivitas nasabah sebagai penentu status rekening :
Aktivitas rekening Giro dan Tabungan yang dihasilkan oleh sistem bank seperti bagi hasi/bonus dan biaya-biaya.
Auto debet termasuk standing instruction.
Pengkinian data.
Pengecekkan saldo melalui Aira Mobile dan Aira e-Bizbanking.
3. Ketentuan terkait pembayaran nisbah bagi hasil, biaya administrasi dan biaya lainnya (jika ada) pada rekening Aktif, Tidak Aktif dan Dormant mengikuti ketentuan produk yang berlaku.
4. Rekening Tidak Aktif atau Dormant dengan saldo Nihil (saldo 0) selama kurun waktu 180 hari akan dilakukan penutupan oleh Bank, penutupan rekening ini tidak berlaku untuk rekening dengan tujuan tertentu dan rekening yang terafiliasi dengan produk lain.
5. Cara reaktivasi atau mengaktifkan rekening rekening Tidak Aktif atau Dormant dapat dilakukan melalui Kantor Cabang Nanobank Syariah dengan melakukan proses pengkinian data atau Custmoer Due Diligence (CDD), nasabah wajib membawa Kartu Identitas yang masih berlaku.
6. Setelah melakukan aktivasi Nasabah harus melakukan aktivitas (debet/kredit/cek saldo melalui ATM/print buku tabungan) di hari yang sama, jika nasabah tidak melakukan aktivitas tersebut maka rekeningnya akan berubah menjadi Tidak Aktif/Dormant kembali pada H+1 (hari kalender).
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Cabang Nanobank Syariah terdekat atau Call Center Aira Care 1500 153.
Kami mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga keamanan transaksi dan kepercayaan Nasabah.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Bapak/Ibu, diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hormat kami,
PT Bank Nano Syariah




