Asuransi Jiwa Smile Wealth Guard Syariah
Asuransi Jiwa Smile Wealth Guard Syariah merupakan produk Asuransi jiwa dwiguna PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah dengan pilihan masa pembayaran Kontribusi dan pilihan masa asuransi, dan plan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Asuransi Jiwa Smile Wealth Guard Syariah memberikan Manfaat Tahapan akan dibayarkan baik saat Peserta masih hidup ataupun meninggal dunia yang akan dibayarkan pada akhir tahun polis sesuai dengan plan yang dipilih, produk ini diterbitkan oleh PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah.
Kenapa Memilih Asuransi Jiwa Smile Wealth Guard Syariah ?
Memberikan kepastian perencanaan warisan melalui santunan asuransi yang jumlahnya tetap dan terukur, berbeda dengan produk investasi yang fluktuatif. Produk ini menawarkan ketenangan batin karena dikelola berdasarkan prinsip Takaful (tolong-menolong) yang transparan, lengkap dengan potensi pembagian surplus operasional dari rekening Tabarru'. Dengan fleksibilitas masa kontribusi dan proses administrasi yang terintegrasi langsung melalui rekening syariah, produk ini menjadi solusi efisien untuk menjaga keberlangsungan finansial keluarga sesuai syariat Islam.
Keuntungan yang bisa kamu dapatkan
Manfaat Meninggal Dunia
Apabila Peserta meninggal dunia dalam Masa Asuransi, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari total Kontribusi Pokok yang telah dibayarkan.
Apabila Peserta meninggal dunia selama Masa Pembayaran Kontribusi, maka Pengelola akan memberikan pembebasan pembayaran Kontribusi hingga akhir Masa Pembayaran Kontribusi.
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Apabila Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Masa Asuransi, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Tambahan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan sebesar 110% (seratus sepuluh persen) dari total Kontribusi Pokok yang telah dibayarkan, dengan maksimum sebesar Rp2.000.000.000.- (dua milyar Rupiah) per Peserta.
Manfaat Tahapan
Manfaat Tahapan akan dibayarkan baik saat Peserta masih hidup ataupun meninggal dunia dan Polis masih aktif. Pengelola akan membayarkan Manfaat Tahapan kepada Pemegang Polis.
Pengecualian
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk Unit Usaha Syariah tidak berkewajiban membayar Uang Pertanggungan apabila Peserta meninggal dunia yang diakibatkan oleh sebab -sebab berikut:
Berikut rangkuman singkat per poin pengecualian manfaat asuransi:
- Bunuh diri dalam waktu 2 tahun sejak polis mulai berlaku atau dipulihkan kembali.
- Meninggal karena hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.
- Kematian akibat tindak kejahatan yang disengaja oleh peserta atau pihak yang berkepentingan.
- Terlibat sengaja dalam tindak pidana, perkelahian, atau kerusuhan.
- Kecelakaan akibat pengaruh narkotika, alkohol, atau gangguan kejiwaan.
- Keterlibatan dalam perang, pemberontakan, kudeta, atau dinas militer.
- Kecelakaan dalam penerbangan non-komersial atau selain sebagai penumpang pesawat komersial.
- Kecelakaan saat mengikuti olahraga atau aktivitas berisiko tinggi, seperti bela diri, terjun payung, balap, panjat tebing, dan sejenisnya.
- Kecelakaan saat menjalankan profesi berisiko tinggi, seperti tentara, polisi, pilot non-komersial, pekerja tambang, atau pekerja offshore.
- Keracunan akibat mengonsumsi zat atau bahan berbahaya, termasuk bahan kimia berbahaya.
- Kecelakaan yang terjadi sebelum tanggal mulai pertanggungan asuransi.











