

Nanobank Syariah menjalin kerja sama strategis dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang kerja sama referral pembiayaan Umrah, Haji Reguler, dan Haji Khusus.
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 September 2026, sebagai langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, khususnya bagi masyarakat yang memiliki rencana untuk melaksanakan ibadah Umrah maupun Haji.
Melalui kerja sama ini, IPHI berperan sebagai Agen Referral Produk Pembiayaan dengan melakukan pengenalan, sosialisasi, dan rekomendasi calon nasabah kepada Nanobank Syariah. Selanjutnya, seluruh proses analisis kelayakan, keputusan pembiayaan, akad, pencairan, hingga monitoring dan penagihan tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab Nanobank Syariah.
Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan sinergi antara kekuatan jaringan IPHI dengan kapabilitas Nanobank Syariah dalam menyediakan layanan dan produk pembiayaan berbasis syariah. Dengan sinergi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses yang lebih mudah terhadap pembiayaan yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan ibadah Umrah dan Haji.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya Nanobank Syariah untuk terus memperluas jangkauan layanan serta membangun kolaborasi dengan berbagai institusi dan komunitas yang memiliki kedekatan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan mengedepankan prinsip syariah, kehati-hatian, tata kelola, perlindungan nasabah, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, Nanobank Syariah dan IPHI berkomitmen untuk menjalankan kerja sama secara profesional dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, Nanobank Syariah berharap dapat terus menghadirkan solusi keuangan syariah yang relevan, mudah diakses, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat dalam mempersiapkan perjalanan ibadah Umrah dan Haji.




