

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Yth. Bapak/Ibu Nasabah Nanobank Syariah,
Demi meningkatkan keamanan, kenyamanan bertransaksi, serta perlindungan menyeluruh terhadap akun perbankan Bapak/Ibu, Nanobank Syariah berkomitmen untuk menjaga akurasi dan validitas data identitas Nasabah yang tersimpan di dalam sistem kami.
Sehubungan dengan hal tersebut, berikut kami sampaikan informasi penting mengenai pelaksanaan program pengkinian data administrasi Nasabah secara berkala:
1. Tujuan dan Manfaat Pengkinian Data
Aktivitas pengkinian data ini dilakukan untuk memastikan bahwa data identitas Nasabah terdampak di sistem bank telah akurat dan terbaru. Manfaat utamanya bagi Nasabah terdampak adalah:
Meningkatkan Keamanan Akun: Menghindari risiko penyalahgunaan akun atau fraud oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kelancaran Bertransaksi: Memastikan proses verifikasi saat Nasabah terdampak membutuhkan layanan perbankan (seperti pembukaan produk baru, perubahan fasilitas, atau pemulihan akun) dapat berjalan dengan cepat dan tanpa hambatan.
2. Landasan Hukum Pemrosesan Data
Pengkinian data ini dilakukan demi mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya:
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP):
Pasal 16 ayat (2) huruf d: Menyatakan bahwa pemrosesan Data Pribadi wajib dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 29: Menegaskan bahwa Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
POJK No. 8 Tahun 2023 (Program APU, PPT, dan PPPSM): Menetapkan bahwa data Nama Gadis Ibu Kandung merupakan informasi wajib (mandatory) yang harus tercatat dengan akurat dan selaras dengan data resmi pada Otoritas Kependudukan (Dukcapil).
3. Jenis Data yang Diperbarui
Pada periode ini, pengkinian data akan difokuskan secara spesifik untuk data Nama Ibu Kandung Nasabah agar selaras dengan data resmi yang tercatat pada sistem Otoritas Kependudukan.
4. Mekanisme & waktu pelaksanaan Pengkinian Data
Bank akan melakukan pengkinian data Nasabah sesuai dengan jadwal yang ditentukan dengan detail sebagai berikut :
Bank mengirimkan pemberitahuan melalui Email Blast dan In App Notification Aira Mobile pada Jum’at, 17 Juli 2026 kepada Nasabah terdampak terkait detail proses pengkinian data yang dilakukan.
Bank memberikan waktu konfirmasi kepada Nasabah terdampak selama 14 hari kalender (Maksimal sebelum 31 Juli 2026, jam 15:00 WIB).
Apabila dalam jangka waktu 14 hari Nasabah tidak melakukan konfirmasi, maka pihak Bank akan melakukan pengkinian data Nama Ibu Kandung menggunakan data Dukcapil.
5. Mekanisme Penyelesaian Cleansing atau Pengkinian Data Nasabah
Apabila Nasabah terdampak merasa data saat ini sudah benar, atau Nasabah terdampak merasa keberatan dengan proses pengkinian data ini, silakan ikuti langkah berikut:
Hubungi Call Center: Silakan hubungi Call Center Nanobank Syariah di [1500153] dalam kurun waktu 14 hari kalender sejak notifikasi diterima untuk mendapatkan penjelasan detail dan pemeriksaan ulang data Anda.
Kunjungi Kantor Cabang: Jika Nasabah merasa keberatan atas aktivitas pengkinian yang dilakukan oleh Bank, Nasabah dapat melakukan pengkinian data secara mandiri ke Kantor Cabang Nanobank Syariah terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli untuk melakukan perbaikan data secara mandiri sebelum batas waktu 14 hari kalender berakhir. (maksimal 31 Juli 2026, sebelum jam 15.00 WIB).
Terima kasih telah menggunakan layanan Aira Mobile. Tingkatkan terus transaksi anda melalui Aira Mobile, aplikasi mobile Banking Nanobank Syariah.




